1.Pendahuluan
PT Prawathiya Karsa Pradiptha (“PKP”, “Kami”) menghormati dan melindungi Data Pribadi setiap individu yang berinteraksi dengan PKP, baik melalui website, aplikasi, produk, layanan, maupun kanal komunikasi yang disediakan atau dioperasikan oleh PKP.
Kebijakan Privasi ini (“Kebijakan Privasi”) menjelaskan bagaimana PKP memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, mengamankan, dan memproses Data Pribadi, termasuk ketika PKP bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi maupun sebagai Prosesor Data Pribadi atas nama klien PKP.
Kebijakan Privasi ini berlaku terhadap pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan PKP melalui (termasuk namun tidak terbatas):
- Website PKP.
- Portal dan aplikasi yang dikembangkan atau dioperasikan PKP.
- Aplikasi mobile.
- Layanan teknologi informasi dan sistem elektronik.
- Layanan E-KYC dan verifikasi.
- Layanan pembiayaan dan penagihan.
- Layanan sistem informasi kesehatan.
- Layanan sumber daya manusia.
- Layanan messaging dan WhatsApp Business.
- Layanan call center.
- Produk, layanan, atau fitur lain yang secara sah disediakan atau dioperasikan oleh PKP.
Kebijakan Privasi ini merupakan informasi umum mengenai praktik pelindungan Data Pribadi PKP. Untuk layanan tertentu, ketentuan yang lebih spesifik dapat berlaku berdasarkan perjanjian, formulir persetujuan, pemberitahuan privasi, atau ketentuan layanan yang berlaku pada produk atau klien tertentu.
2.Identitas dan kontak PKP
Kebijakan Privasi ini diterbitkan oleh PT Prawathiya Karsa Pradiptha, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bergerak antara lain dalam bidang Enterprise Business Solution, IT Professional Service, IT Managed Service, Mobile Application, dan Call Center Service.
Seluruh pertanyaan, permintaan penggunaan hak, keberatan, atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pelindungan Data Pribadi dapat disampaikan melalui kanal tersebut. Kanal tersebut juga dapat digunakan untuk menghubungi Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) sesuai mekanisme internal PKP.
3.Dasar hukum
Kebijakan Privasi ini disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, sepanjang masih relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau lebih baru.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang berlaku terhadap layanan terkait.
- Ketentuan mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“APU-PPT”) sepanjang relevan dengan layanan terkait.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, sepanjang relevan dengan layanan kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, sepanjang relevan dengan Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat diakses atau digunakan oleh Anak.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, sepanjang relevan.
PKP juga memperhatikan putusan pengadilan dan Mahkamah Konstitusi yang relevan terhadap penerapan ketentuan pelindungan Data Pribadi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 53 ayat (1) UU PDP.
Apabila terdapat peraturan perundang-undangan baru atau perubahan peraturan yang relevan, PKP dapat menyesuaikan Kebijakan Privasi ini.
4.Website PKP
Website PKP pada prinsipnya merupakan website informasi perusahaan. Berdasarkan konfigurasi website yang berlaku pada saat Kebijakan Privasi ini diterbitkan:
- PKP tidak menggunakan Google Analytics.
- PKP tidak menggunakan Meta Pixel.
- PKP tidak menggunakan alat pelacakan iklan.
- PKP tidak melakukan profiling lintas situs.
- PKP tidak menggunakan formulir pengumpulan Data Pribadi pada halaman website utama, kecuali secara khusus diinformasikan.
Server log
Server dapat mencatat informasi teknis, antara lain:
- Alamat IP.
- Waktu akses.
- Halaman yang diminta.
- Jenis browser.
- Sistem operasi.
- Kode status.
- Informasi teknis lainnya.
Data tersebut digunakan terutama untuk keamanan, pemeliharaan, diagnosis gangguan, dan ketersediaan layanan.
Google Fonts
Apabila website menggunakan font yang disediakan oleh pihak ketiga seperti Google Fonts, browser pengguna dapat berkomunikasi dengan server penyedia tersebut sehingga informasi teknis tertentu, termasuk alamat IP, dapat diketahui oleh penyedia terkait.
PKP dapat mengubah konfigurasi teknis tersebut dari waktu ke waktu untuk meningkatkan pelindungan privasi.
5.Penggunaan Data Pribadi
PKP dapat menggunakan Data Pribadi untuk:
- Menyediakan dan mengoperasikan layanan.
- Melakukan autentikasi dan verifikasi.
- Menjalankan fungsi aplikasi.
- Melakukan pemeliharaan dan pengamanan sistem.
- Mencegah fraud, penyalahgunaan, dan akses tidak sah.
- Memenuhi kewajiban kontraktual.
- Memenuhi kewajiban hukum.
- Melakukan audit dan investigasi keamanan.
- Menangani pertanyaan dan pengaduan.
- Melakukan komunikasi terkait layanan.
- Melakukan pengembangan dan peningkatan layanan sesuai dasar pemrosesan yang sah.
- Menjalankan fungsi administrasi perusahaan.
- Menjalankan instruksi Pengendali.
- Tujuan lain yang telah diinformasikan kepada Subjek Data Pribadi atau diperbolehkan berdasarkan hukum.
PKP tidak menjual Data Pribadi kepada pihak ketiga. PKP juga tidak menggunakan Data Pribadi untuk kepentingan periklanan pihak ketiga apabila tidak terdapat dasar pemrosesan yang sah.
6.Peran kami dalam pemrosesan Data Pribadi
Peran PKP terhadap Data Pribadi dapat berbeda tergantung pada produk atau layanan yang digunakan. PKP dapat bertindak sebagai:
6.1 Pengendali Data Pribadi
PKP bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi apabila PKP menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan PKP sendiri. Contohnya dapat meliputi Data Pribadi yang diperoleh melalui:
- Website PKP.
- Portal karir.
- Portal training.
- Hubungan bisnis.
- Administrasi pelanggan.
- Komunikasi dengan PKP.
- Layanan lain yang secara langsung dikendalikan oleh PKP.
6.2 Prosesor Data Pribadi
PKP bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi apabila PKP memproses Data Pribadi atas nama dan berdasarkan instruksi Pengendali Data Pribadi. Dalam kondisi tersebut, Pengendali Data Pribadi pada umumnya adalah klien PKP. Contohnya antara lain:
| Layanan | Peran PKP | Pengendali Data Pribadi |
|---|---|---|
| Beyond Fincore+ | Prosesor | Lembaga pembiayaan/koperasi |
| iColls | Prosesor | Lembaga pembiayaan/koperasi |
| KlinikCare | Prosesor | Fasilitas pelayanan kesehatan |
| Harmony HR | Prosesor | Perusahaan pemberi kerja |
| E-KYC | Prosesor | Lembaga keuangan |
| E-Meterai | Prosesor | Klien/penerbit dokumen |
| Mobile Collection | Prosesor | Perusahaan klien |
| Mobile Verification | Prosesor | Perusahaan klien |
| Mobile Recovery | Prosesor | Perusahaan klien |
| M-Fincore | Prosesor | Perusahaan klien |
| BeeAtt | Prosesor | Perusahaan klien |
| BeeZap/Beyond Messaging Services | Prosesor | Klien/pihak yang menggunakan layanan |
| Call Center Service | Prosesor | Klien |
Dalam kapasitas sebagai Prosesor, PKP tidak menggunakan Data Pribadi untuk tujuan yang berbeda dari instruksi Pengendali, kecuali apabila diwajibkan atau diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Dasar pemrosesan Data Pribadi
PKP memproses Data Pribadi berdasarkan satu atau lebih dasar pemrosesan yang diperbolehkan oleh UU PDP, termasuk:
- Persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi.
- Pemenuhan kewajiban perjanjian atau untuk mengambil tindakan atas permintaan Subjek Data Pribadi sebelum memasuki perjanjian.
- Pemenuhan kewajiban hukum PKP atau Pengendali.
- Pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi atau orang lain.
- Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum atau pelayanan publik, apabila berlaku.
- Pemenuhan kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan PKP dan hak Subjek Data Pribadi.
Persetujuan, apabila digunakan sebagai dasar pemrosesan, diberikan secara bebas, spesifik, terinformasi, dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Data Pribadi yang memerlukan persetujuan khusus atau eksplisit berdasarkan peraturan perundang-undangan, PKP dan/atau Pengendali akan memperoleh persetujuan sesuai persyaratan yang berlaku.
8.Data Pribadi yang dapat diproses
Jenis Data Pribadi yang diproses dapat berbeda tergantung produk dan layanan. Data tersebut dapat meliputi:
8.1 Data identitas
Contohnya: nama lengkap; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; alamat; nomor identitas; NIK; nomor telepon; alamat email; dan data identitas lainnya.
8.2 Data pekerjaan
Contohnya: jabatan; perusahaan; informasi pekerjaan; informasi penghasilan; data kepegawaian; dan informasi terkait pekerjaan lainnya.
8.3 Data transaksi dan hubungan bisnis
Contohnya: informasi transaksi; informasi pembayaran; data pelanggan; riwayat komunikasi; informasi kontraktual; dan data hubungan bisnis.
8.4 Data perangkat
Contohnya: jenis dan model perangkat; sistem operasi; pengenal instalasi aplikasi; informasi jaringan; alamat IP; log sistem; informasi sesi; dan data teknis lainnya.
8.5 Data lokasi
Untuk aplikasi tertentu, PKP dapat memproses lokasi presisi/GPS untuk:
- Verifikasi kunjungan.
- Absensi.
- Pembuktian lokasi pekerjaan.
- Verifikasi aktivitas lapangan.
- Tujuan operasional lainnya yang telah diinformasikan.
PKP tidak menggunakan lokasi latar belakang secara terus-menerus apabila fitur tersebut tidak memerlukannya.
8.6 Data foto dan dokumen
Aplikasi tertentu dapat meminta akses kamera atau media untuk:
- Foto bukti kunjungan.
- Swafoto absensi.
- Pemindaian dokumen.
- Verifikasi identitas.
- Kebutuhan layanan lainnya.
9.Data perangkat dan aplikasi mobile
Aplikasi mobile PKP dapat meminta izin terhadap perangkat sesuai kebutuhan fitur.
| Data/Izin | Tujuan | Waktu Akses |
|---|---|---|
| Lokasi/GPS | Verifikasi kunjungan atau absensi | Saat fitur terkait digunakan |
| Kamera | Foto bukti, absensi atau dokumen | Saat fitur kamera digunakan |
| Media/Penyimpanan | Penyimpanan sementara dan sinkronisasi | Saat dibutuhkan |
| Notifikasi | Penugasan dan pemberitahuan layanan | Saat notifikasi dikirim |
| Informasi perangkat | Keamanan sesi dan diagnosis gangguan | Saat login/terjadi gangguan |
| Status jaringan | Sinkronisasi dan fungsi online/offline | Saat aplikasi aktif |
| Biometrik perangkat | Membuka aplikasi sebagai alternatif PIN | Saat fitur diaktifkan |
Aplikasi PKP tidak mengakses:
- Buku kontak secara umum.
- Isi SMS atau riwayat panggilan, kecuali secara khusus terdapat fitur yang secara sah membutuhkan dan telah diinformasikan.
- Lokasi latar belakang apabila tidak diperlukan oleh layanan.
- Daftar aplikasi yang terpasang.
- Riwayat penjelajahan.
- Aktivitas pada aplikasi lain.
- Galeri pribadi secara menyeluruh.
Pengecualian berlaku apabila terdapat kebutuhan layanan yang sah dan telah diinformasikan kepada pengguna.
Biometrik perangkat
Apabila pengguna mengaktifkan autentikasi biometrik bawaan perangkat, seperti sidik jari atau pengenalan wajah, proses verifikasi dilakukan oleh sistem keamanan perangkat.
PKP tidak menerima atau menyimpan template biometrik perangkat tersebut, kecuali suatu layanan secara khusus melakukan pemrosesan data biometrik berdasarkan dasar pemrosesan yang sah dan telah diinformasikan kepada Subjek Data Pribadi.
10.Data Pribadi bersifat spesifik
Dalam layanan tertentu, PKP dapat memproses Data Pribadi bersifat spesifik, termasuk:
- Data biometrik.
- Data kesehatan.
- Data keuangan pribadi.
- Data Pribadi bersifat spesifik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemrosesan tersebut dilakukan dengan tingkat perlindungan yang sesuai dengan sifat dan risiko Data Pribadi yang diproses.
10.1 E-KYC dan data biometrik
Layanan E-KYC dapat memproses:
- Citra wajah.
- Hasil liveness detection.
- Citra identitas.
- NIK.
- Nomor telepon.
- Hasil verifikasi identitas.
- Data lain yang diperlukan untuk proses verifikasi.
Dalam layanan tersebut, PKP pada umumnya bertindak sebagai Prosesor dan lembaga keuangan terkait bertindak sebagai Pengendali.
PKP tidak menggunakan Data Pribadi biometrik untuk melatih, mengembangkan, atau menguji model pengenalan wajah untuk kepentingan PKP sendiri, kecuali terdapat dasar hukum dan persetujuan yang diperlukan.
10.2 Data kesehatan
KlinikCare dapat memproses Data Pribadi terkait layanan kesehatan, termasuk data pasien dan rekam medis elektronik.
Dalam konteks tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan merupakan Pengendali Data Pribadi, sedangkan PKP bertindak sebagai Prosesor sesuai instruksi dan perjanjian dengan Pengendali.
Pemrosesan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan medis, rekam medis, serta ketentuan sektor kesehatan yang berlaku.
10.3 Data keuangan
Layanan pembiayaan dan penagihan dapat memproses:
- Identitas.
- NIK.
- Data pekerjaan.
- Informasi penghasilan.
- Informasi objek pembiayaan.
- Riwayat pembayaran.
- Informasi tunggakan.
- Data hasil proses yang dilakukan oleh Pengendali.
- Informasi lain yang diperlukan berdasarkan layanan.
PKP pada umumnya bertindak sebagai Prosesor dan tidak menggunakan Data Pribadi tersebut untuk kepentingan PKP sendiri di luar instruksi Pengendali.
11.Keputusan otomatis dan profiling
Layanan tertentu dapat menggunakan pemrosesan otomatis, termasuk untuk menghasilkan:
- Skor.
- Rekomendasi.
- Klasifikasi.
- Prioritas penanganan.
- Penilaian risiko.
- Rekomendasi operasional.
Apabila pemrosesan otomatis menghasilkan keputusan yang mempunyai akibat hukum atau dampak signifikan terhadap Subjek Data Pribadi, pemrosesan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak Subjek Data Pribadi berdasarkan UU PDP.
Sepanjang relevan, Subjek Data Pribadi dapat meminta informasi mengenai:
- Keberadaan pemrosesan otomatis.
- Tujuan pemrosesan.
- Konsekuensi pemrosesan.
- Informasi mengenai logika dasar yang digunakan, sepanjang tidak mengungkap rahasia dagang atau informasi yang dilindungi hukum.
- Peninjauan oleh manusia apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila PKP bertindak sebagai Prosesor, permintaan mengenai keputusan yang secara substantif berada di bawah kewenangan Pengendali akan diteruskan kepada Pengendali yang bersangkutan.
12.Berbagi dan pengungkapan Data Pribadi
PKP hanya mengungkapkan atau memberikan akses terhadap Data Pribadi berdasarkan dasar pemrosesan yang sah dan sebatas diperlukan. Penerima dapat meliputi:
12.1 Pengendali Data Pribadi
Untuk Data Pribadi yang diproses PKP sebagai Prosesor, Data Pribadi dapat dikembalikan atau diberikan kepada Pengendali sesuai instruksi dan perjanjian.
12.2 Penyedia layanan dan sub-prosesor
PKP dapat menggunakan:
- Penyedia cloud.
- Data center.
- Penyedia hosting.
- Penyedia messaging.
- Penyedia keamanan.
- Penyedia teknologi.
- Penyedia infrastruktur.
- Penyedia layanan pendukung lainnya.
PKP akan menerapkan pengaturan kontraktual dan teknis yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi yang diproses oleh pihak tersebut.
12.3 Instansi yang berwenang
Data Pribadi dapat diberikan apabila:
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Terdapat perintah pengadilan.
- Diperlukan untuk proses hukum yang sah.
- Terdapat permintaan resmi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
13.Transfer Data Pribadi ke luar Indonesia
Dalam hal Data Pribadi ditransfer ke luar wilayah hukum Republik Indonesia, PKP dan/atau Pengendali akan memperhatikan persyaratan transfer Data Pribadi lintas negara berdasarkan UU PDP.
Transfer akan dilakukan dengan memperhatikan tingkat pelindungan Data Pribadi di negara tujuan dan mekanisme pelindungan yang diwajibkan oleh hukum.
Apabila persyaratan tingkat pelindungan atau pelindungan yang memadai dan mengikat tidak terpenuhi, transfer hanya dilakukan berdasarkan dasar lain yang diperbolehkan oleh UU PDP, termasuk persetujuan Subjek Data Pribadi apabila dipersyaratkan.
PKP dapat menggunakan penyedia teknologi internasional untuk layanan tertentu. Contohnya dapat meliputi:
| Pihak | Layanan | Data yang dapat tersentuh |
|---|---|---|
| Meta Platforms | WhatsApp Business/API | Nomor telepon dan isi pesan yang diproses melalui layanan |
| Penyedia cloud internasional | Cloud computing tertentu | Bergantung konfigurasi layanan |
| Google Fonts | Informasi teknis termasuk IP address |
Transfer lintas negara akan dievaluasi berdasarkan layanan, konfigurasi, jenis Data Pribadi, lokasi pemrosesan, serta persyaratan hukum yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan penegasan Mahkamah Konstitusi pada 2026 mengenai pentingnya kontrol terhadap transfer Data Pribadi lintas yurisdiksi.
14.Masa simpan dan pemusnahan data
PKP menyimpan Data Pribadi selama:
- Diperlukan untuk tujuan pemrosesan.
- Diperlukan untuk memenuhi perjanjian.
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Diperlukan untuk kepentingan pembuktian atau penyelesaian sengketa.
- Selama diperintahkan oleh Pengendali apabila PKP bertindak sebagai Prosesor.
Setelah masa penyimpanan berakhir, Data Pribadi akan dihapus atau dimusnahkan secara aman sesuai prosedur yang berlaku. Masa simpan dapat berbeda berdasarkan jenis layanan.
| Jenis Data | Masa Simpan |
|---|---|
| Log server website | Umumnya 30 hari |
| Data pelamar kerja | Umumnya 12 bulan sejak lamaran, kecuali diperlukan lebih lama berdasarkan dasar yang sah |
| Korespondensi dan kontak bisnis | Umumnya sampai dengan 5 tahun sejak interaksi terakhir atau sesuai kebutuhan/dasar hukum |
| Data E-KYC | Sesuai instruksi Pengendali dan ketentuan sektor jasa keuangan |
| Rekam medis elektronik | Sesuai instruksi Pengendali dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kesehatan |
| Data pembiayaan dan penagihan | Sesuai instruksi Pengendali dan ketentuan yang berlaku |
| Rekaman call center | Sesuai kebutuhan layanan, perjanjian, dan ketentuan yang berlaku |
| Dokumen perusahaan | Sesuai ketentuan retensi dokumen perusahaan |
| Audit log | Sesuai kebutuhan keamanan, audit, investigasi, dan ketentuan yang berlaku |
Untuk layanan yang PKP jalankan sebagai Prosesor, instruksi Pengendali dan ketentuan kontraktual dapat menentukan masa simpan yang lebih spesifik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Backup dan salinan pemulihan dapat tetap tersimpan untuk jangka waktu tertentu sesuai siklus pencadangan dan akan dihapus atau ditimpa sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku.
15.Keamanan Data Pribadi
PKP menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar dan proporsional untuk melindungi Data Pribadi. Langkah tersebut dapat meliputi:
- Enkripsi saat transmisi dan/atau penyimpanan sesuai tingkat risiko.
- Kontrol akses berbasis peran.
- Prinsip least privilege.
- Autentikasi dan pengamanan akun.
- Pencatatan aktivitas dan audit log.
- Pemisahan lingkungan antar klien.
- Pencadangan dan pemulihan.
- Pengamanan infrastruktur.
- Pengujian dan pemantauan keamanan.
- Perjanjian kerahasiaan dengan personel dan pihak terkait.
- Prosedur penanganan insiden.
- Pelatihan dan peningkatan kesadaran keamanan bagi personel sesuai kebutuhan.
Tidak ada sistem elektronik yang dapat dijamin 100% bebas dari risiko keamanan. Oleh karena itu, PKP melakukan pengamanan secara berkelanjutan berdasarkan perkembangan teknologi, tingkat risiko, dan kebutuhan layanan.
16.Kegagalan pelindungan Data Pribadi
Apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang memenuhi kriteria pemberitahuan berdasarkan UU PDP, PKP akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai peran PKP sebagai Pengendali atau Prosesor.
Apabila PKP bertindak sebagai Pengendali, PKP akan melakukan pemberitahuan kepada pihak yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Subjek Data Pribadi dan lembaga yang berwenang apabila dipersyaratkan.
Apabila PKP bertindak sebagai Prosesor, PKP akan memberitahukan Pengendali tanpa penundaan yang tidak semestinya dan memberikan informasi yang diperlukan agar Pengendali dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberitahuan dan tindakan penanganan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diwajibkan oleh hukum.
17.Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai UU PDP, Subjek Data Pribadi memiliki hak, antara lain:
- Memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan pemrosesan, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
- Melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki Data Pribadi.
- Memperoleh akses dan salinan Data Pribadi.
- Mengakhiri pemrosesan.
- Menghapus Data Pribadi.
- Memusnahkan Data Pribadi.
- Menarik kembali persetujuan.
- Mengajukan keberatan terhadap keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis dalam kondisi yang diatur UU PDP.
- Menunda atau membatasi pemrosesan.
- Menggugat dan menerima ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
- Memperoleh dan menggunakan Data Pribadi dalam format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik untuk kepentingan portabilitas, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan hak dapat dibatasi apabila terdapat dasar hukum yang memperbolehkan atau mewajibkan pembatasan, termasuk kewajiban penyimpanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Cara menggunakan hak
Permintaan dapat disampaikan melalui Email: [email protected]
Permintaan sebaiknya mencantumkan:
- Nama lengkap.
- Informasi layanan/produk yang berkaitan.
- Jenis hak yang ingin digunakan.
- Penjelasan mengenai permintaan.
- Informasi lain yang diperlukan untuk melakukan verifikasi.
PKP dapat melakukan verifikasi identitas sebelum memproses permintaan untuk mencegah akses atau pengungkapan Data Pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Untuk Data Pribadi yang dikendalikan PKP, PKP akan memproses permintaan sesuai prosedur internal dan tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk Data Pribadi yang diproses PKP sebagai Prosesor, PKP dapat meneruskan permintaan kepada Pengendali Data Pribadi yang relevan dan memberikan bantuan yang wajar sesuai instruksi Pengendali dan perjanjian yang berlaku.
PKP pada prinsipnya tidak memungut biaya atas permintaan yang wajar. Untuk permintaan yang berulang, berlebihan, atau tidak berdasar, PKP dapat mengambil tindakan yang diperbolehkan oleh hukum setelah mempertimbangkan keadaan permintaan tersebut.
18.Data Anak
PKP menghormati pelindungan Data Pribadi Anak.
Produk, layanan, dan fitur PKP pada prinsipnya tidak ditujukan secara khusus kepada Anak, kecuali layanan tertentu memang dirancang untuk kebutuhan yang melibatkan Anak.
Dalam hal layanan PKP dapat digunakan atau mengakses Data Pribadi Anak, PKP akan memperhatikan:
- Ketentuan UU PDP.
- PP No. 17 Tahun 2025.
- Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026.
- Ketentuan sektoral yang berlaku.
PP 17/2025 mengatur tata kelola PSE dalam pelindungan Anak, sedangkan Permen Komdigi 9/2026 antara lain mengatur batasan minimum usia dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan produk, layanan, atau fitur elektronik.
Untuk layanan kesehatan, Data Pribadi pasien Anak dapat diproses oleh fasilitas kesehatan sebagai Pengendali dan PKP sebagai Prosesor sesuai instruksi dan dasar hukum yang berlaku.
Apabila diperlukan berdasarkan hukum, persetujuan atau mekanisme representasi oleh orang tua/wali akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
19.Tautan ke situs pihak ketiga
Website atau aplikasi PKP dapat memuat tautan menuju website atau layanan pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut dapat mempunyai kebijakan privasi dan praktik pemrosesan Data Pribadi sendiri.
PKP tidak bertanggung jawab atas praktik pemrosesan Data Pribadi pihak ketiga yang berada di luar kendali PKP.
Pengguna disarankan membaca kebijakan privasi pihak ketiga sebelum memberikan Data Pribadi kepada pihak tersebut.
20.Perubahan Kebijakan Privasi
PKP dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk:
- Menyesuaikan perubahan layanan.
- Menyesuaikan perubahan teknologi.
- Meningkatkan pelindungan Data Pribadi.
- Menyesuaikan perubahan peraturan perundang-undangan.
- Menyesuaikan perubahan proses bisnis.
Perubahan akan dicantumkan pada halaman Kebijakan Privasi dengan mencantumkan tanggal berlaku dan/atau nomor versi terbaru.
Untuk perubahan yang bersifat material, termasuk perubahan tujuan pemrosesan, kategori Data Pribadi, atau penerima Data Pribadi yang secara material memengaruhi hak Subjek Data Pribadi, PKP akan memberikan pemberitahuan yang wajar dan memperoleh persetujuan baru apabila diwajibkan oleh hukum.
21.Pengaduan dan penyelesaian
Apabila Subjek Data Pribadi memiliki pertanyaan atau keberatan mengenai pemrosesan Data Pribadi, Subjek Data Pribadi dapat terlebih dahulu menghubungi PKP melalui:
PKP akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku.
Subjek Data Pribadi tetap memiliki hak untuk menggunakan mekanisme pengaduan atau upaya hukum kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Penutup
PKP berkomitmen untuk memproses Data Pribadi secara bertanggung jawab, transparan, terbatas pada tujuan yang sah, serta sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi yang berlaku.
Dalam hal terdapat perbedaan antara Kebijakan Privasi ini dengan ketentuan khusus pada suatu produk, layanan, perjanjian, atau pemberitahuan privasi tertentu, ketentuan khusus tersebut dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
14 Agustus 2026
